Sejarah Huta Siallagan Tempat Bersejarah Pulau Samosir

 

Batu persidangan 



BATAKTIVE||HITSBATAK. Huta Siallagan berada di Kecamatan Simalindo, kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Huta Yang artinya Kampung, Siallagan adalah Marga dari Raja yang menempati atau yang mendirikan Huta Siallagan. Dulunya Huta Siallagan didirikan oleh keluarga Batak marga Siallagan Huta Siallagan dijuluki juga sebagai Huta Marga atau Kampung Kekerabatan. 

Huta Siallagan menjadi situs peninggalan tertua Suku Batak yang masih ada sampai saat ini. Di Huta Siallagan kita masih bisa melihat peninggalan yang masih terawat. Antara lain, Delapan Jabu Bolon atau Rumah Bolon yang dulunya digunakan sebagai Tempat tinggal Raja dan keluarganya dan ada beberapa rumah untuk swbagai tempat pemasunga bagi para orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan. Seperti, mencuri, pemerkosaan dan melanggar adat istiadat setempat. 

Di Rumah Bolon kita dapat melihat ornamen-ornamen seperti, jaga Dompak atau topeng dengan ekspresi memenakutkan, patung kepala singa, patung cicak dan lambang payudara. Ornamen tersebut memiliki simbol atau fungsi-fungsi tersendiri. Seperti jaga Dompak atau topeng dan kepala singa memiliki fungsi untuk menangkal roh-roh jahat, cicak memiliki simbol bisa hidup dimana saja dirumah orang kaya dan miskin, payudara Melambangkan orang dermawan dan kaya yang harus bisa membantu orang tua dan orang lain. 

Selain Rumah Bolon, yang biasanya banyak ingin dilihat oleh pengunjung adalah situs peninggalan batu besar berbentuk meja dan kursi yang disebut dengan Batu Persidangan. Batu Persidangan terdiri dari sembilan kursi dan satu meja dan stu meja kursi tersebut hanya diperbolehkan kepada Raja, Dukun dan Petinggi Huta Siallagan dan untuk orang yang diadili. Seperti namanya Batu Persidangan ini digunakan untuk melakukan persidangan atau rapat dan juga digunakan untuk pemasungan. 

Saat persidangan berlangsung, keputusan akan ditentukan oleh Raja. Dan apabila terbukti salah akan disumpah kepada Pohon Kebenaran yang berada disamping tempat persidangan. Hukuman yang diterima pelaku juga tergantung dari tindakan kejahatan yang dilakukan. Jika tindakannya masih dikategorikan kecil, hukumannya adalah pasung. Tetapi apabila Tindakan yang dilakukan sangat berat maka pelaku akan dijatuhi hukuman pasung dan hukuman mati. 

Eksekusi Biasanya dilakukan satu hari setelah persidangan. Eksekusi dilakukan di tempat persidangan diamana, pelaku ditempatkan diatas meja dengan mata ditutup kain ulos. Setelah itu pelaku akan diberi ramuan untuk melemahkan ilmu Hitam pelaku, pelaku akan dipukul menggunakan tongkat tunggal panaluan, badan disayat sampai mengeluarkan darah dan bekas sayatan akan dilumuri perasan asam agar tubuh pelaku menjadi lemah untuk memastikan pelaku sudah lemah, baju pelaku akan dilucuti untuk memastikan tidak ada jimat yang disimpan lalu eksekusi penggal kepala barulah bisa dilakukan. 


Demikianlah cerita singkat Huta Siallagan yang menjadi situs peninggalan tertua Suku batak yang menjadi wisata paling banyak di wisatawan Indonesia dan wisatawan manca negara. 

Posting Komentar

0 Komentar